Vape Tak Lebih Sehat Dibanding Rokok Konvensional

by

Konsepnews.com – Kehadiran rokok elektronik seperti Vape, menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, Vape diklaim sebagai produk yang lebih sehat, jika dibandingkan dengan rokok konvensional.

Selain itu, Vape, bahkan dianggap dapat berperan sebagai alat terapi untuk membantu orang berhenti merokok.

Meski sudah menjadi konsumsi publik, serta dipakai oleh berbagai lapisan kalangan, ironinya Indonesia sendiri juga belum memiliki regulasi yang jelas seputar produk Vape. 
 
“Klaim yang menyatakan bahwa Vape lebih sehat dan aman dibandingkan rokok konvensional, sebenarnya tidak tepat. Sebagian besar produk Vape memiliki unsur nikotin, sehingga memiliki efek adiktif atau candu bagi penggunanya,” kata Iswandi, Perwakilan Sub Direktorat Pengawasan Produk Tembakau BPOM saat diskusi bertajuk ‘Polemik Rokok Eletronik atau Vape di Indonesia’, yang digelar Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, di Restoran Madame Delima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Iswandi mengatakan, karena tergolong produk adiktif, terhitung sudah 98 negara membuat regulasi produk Vape, mulai dari regulasi pemasaran, regulasi penggunaan serta regulasi periklanan, promosi dan sponsorship produk.

Lebih lanjut kata Iswandi, Vape juga dianggap berpotensi membiarkan perilaku merokok di masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan remaja Indonesia.

“Kehadiran Vape justru mempersulit visi pemerintah untuk mengurangi angka perokok anak yang tergolong sangat tinggi,” ujar Iswandi.
 
Ifdhal Kasim, selaku Koordinator Nasional Masyarat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau berharap debat Pilpres ketiga pada 17 Maret 2019, menjadi momentum bagi petahana dan oposisi untuk beradu strategi dan gagasan soal kebijakan untuk mengontrol produk adiktif di masyarakat.

“Sejauh ini, belum terlihat secara jelas komitmen dari kedua pasangan untuk mengontrol produk adiktif, baik rokok konvensional maupun Vape,” kata Ifdhal.
 
Dia menambahkan, Vape dan produk tembakau alternatif lainnya, tidak berbeda dengan rokok konvensional. Oleh sebab itu, pemerintah harus membatasi bahkan melarang penggunaannya, sebagai bentuk upaya perlindungan negara terhadap hak asasi warga negaranya untuk dapat hidup sehat dan terhindar dari dampak buruk produk yang mengandung zat adiktif. 
 
“Kontrol terhadap Vape dan produk tembakau alternatif lainnya merupakan suatu keharusan demi melindungi hak kesehatan, hak anak, hak perempuan, dan hak seseorang untuk mendapatkan udara dan lingkungan yang bersih,” kata Ifdhal.

Dia juga menekankan bahwa perilaku merokok, baik vape maupun rokok konvensional, bukan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga keberadaan produk tembakau dalam bentuk apapun harus dibatasi. ab

No More Posts Available.

No more pages to load.