Viral Bunuh Diri Terjerat Pinjol, Direskrimsus Polda Metro: Korban Berdomisili di Baturaja Sumsel

by

JAKARTA KONSEPNEWS – Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut korban berinisial K bunuh diri akibat terjerat pinjaman online (Pinjol) berdomisili di Baturaja, Sumatera Selatan.

Kasus tersebut sempat viral di media sosial Twitter yang menceritakan korban diduga kerap mendapatkan ancaman dan teror dari oknum debt kolektor salah satu aplikasi pinjaman online AdaKami.

Direskrimsus mengatakan, dari hasil penyelidikan dan klarifikasi terhadap admin Twitter yang menggugah aduan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, ditemukan domisili korban.

“Kami dapatkan infomasi bahwa korban berdomisili di Baturaja Sumsel, telah kami sampaikan kepada admin twitter ini untuk menyampaikan ke pihak keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat demi efektifitas maupun efisiensi penyelidikan maupun penyidikan yang nantinya dilakukan tim penyidik,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (22/9/2023).

“Dan kami telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan bahwa admin twitter yang dimaksud menerima informasi korban yang meninggal dunia karena bunuh diri,” sambungnya.

Ade Safri menyebut, pihaknya mendapat informasi dari pemilik akun Twitter yang mengunggah di media sosial, bahwa ia mendapat cerita dari sepupu korban.

“Jadi itu sempat disampaikan sebelum korban meninggal dunia kepada sepupunya, dan sepupunya ini mempunyai teman dan diceritakan kembali dan sumber informasi akun twitter ini adalah teman dari sepupu korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait dengan praktek ancaman kekerasan terhadap nasabah melalui ITE, pinjaman online tidak salah selama ia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan.

“Yang menjadi masalah adalah ketika kemudian dalam operasionalnya (pinjol) menggunakan DC (debt colector) yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan yang melanggar hukum,” kata Ade Safri.

“Dan kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Sebelumnya beredar di media sosial Twitter yang menceritakan korban yang merupakan seorang lelaki melakukan pinjaman online di AdaKami sebesar Rp9,4 juta.

Namun, ternyata bunga yang diberikan cukup besar sehingga korban harus mengembalikan dana ke pihak pinjol sebesar hampir Rp19 juta, dua kali lipat dari hutang awal.

Masalah mulai muncul ketika korban dengan inisial K kesulitan membayar sehingga mulai datang panggilan-panggilan masuk ke kerabat hingga kantor tempat korban bekerja. Ia yang bekerja di salah satu kantor pemerintahan ini akhirnya diberhentikan karena panggilan yang masuk ke kantor sudah dirasa mengganggu.

Teror akibat pinjaman online ini terus berlangsung, bukan hanya panggilan telepon lagi namun berupa teror lainnya seperti orderan fiktif dari platform ride-hailing. Hingga pada akhirnya, korban memutuskan untuk mengakhiri hidup di bulan Mei 2023. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.