106 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal, Peserta Tertua 75 Tahun

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Momentum HUT ke-33 Kota Tangerang menjadi titik penting perluasan layanan inklusif setelah Pemkot Tangerang untuk pertama kalinya memfasilitasi pencatatan perkawinan bagi pasangan nonmuslim dalam program isbat nikah dan pencatatan massal. Sebanyak 10 pasangan nonmuslim turut memperoleh legalitas resmi bersama 96 pasangan muslim lainnya.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkot Tangerang dalam menghadirkan pelayanan publik yang setara dan inklusif. Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menegaskan bahwa seluruh proses pencatatan dilakukan terpadu, sehingga perubahan status perkawinan langsung tercatat dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

“Seluruh data kependudukan peserta langsung diperbarui. Status perkawinan menjadi tercatat dan anak-anak mendapatkan kepastian hukum dengan tercantumnya nama ayah dan ibu dalam akta kelahiran,” ungkap Rizal.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam tata kelola pelayanan kependudukan di Kota Tangerang. Dengan legalitas resmi, pasangan dan anak-anak mereka memiliki akses lebih kuat terhadap berbagai layanan sosial dan perlindungan hukum.

Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa program ini bukan sekadar seremoni HUT, melainkan bagian dari strategi pembangunan berbasis pelayanan publik. Sinergi dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

Data dari DP3AP2KB menunjukkan tren peningkatan peserta setiap tahun. Hal ini menjadi indikator bahwa kesadaran hukum masyarakat Kota Tangerang semakin baik, terutama terkait pentingnya pencatatan perkawinan dan administrasi sipil.

Kegiatan ini juga menjadi contoh praktik baik pemerintah daerah dalam mendorong tertib administrasi kependudukan secara kolektif. Program gratis ini menghapus hambatan biaya yang selama ini menjadi kendala sebagian warga untuk mengurus legalitas pernikahan.

Dengan inklusivitas yang semakin luas dan pelayanan yang terintegrasi, Kota Tangerang menegaskan diri sebagai kota yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan warganya. Isbat nikah massal dan pencatatan perkawinan ini menjadi refleksi nyata reformasi pelayanan publik di tingkat daerah. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.