Mila Cover Beri Perlindungan Penuh bagi Tamu Hotel

by

Konsepnews.com – Bekerjasama dengan Asuransi Jasindo, baru-baru ini, PT Jaringan Kreasi Persada dan PT ExcellTrust Jaya lnternasional serta PT Arshaka Utama Indonesia sepakat membentuk Mila Cover, sebuah Iayanan asuransi bagi tamu hotel. Mila Cover ini nantinya bakal menyediakan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan bagi para tamu hotel selama menginap dalam bentuk asuransi.

Bukan hanya itu, dengan Mila Cover ini para tamu hotel bisa mendapat Iayanan konsultasi Hukum secara cuma-cuma, lewat Leo Siregar 8 Associates Attorneys at Law sebagai penyedia Iayanan konsultasi Hukum.

“Kita meluncurkan Mila Cover ini untuk tamu hotel selama menginap. Jadi kalau selama menginap di hotel terjadi kecelakaan atau yang berhubungan dengan insiden, akan mendapat perlindungan dari Mila Cover,” ujar Aditya Nugraha, Chief Executif Officer Mila Cover, di Kedai Kopi Kawan Kita, Depok, baru-baru ini.

Aditya menjelaskan, tamu hotel akan dicover dengan Mila Cover jika terjadi insiden atau kecelakaan selama mereka terdaftar menginap di hotel yang telah bekerja sama dengan Mila Cover ini.

“Misalnya selama menginap mereka melakukan aktifitas, lalu mereka terluka, maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh Mila Cover. Bahkan untuk tamu yang mengalami musibah berat hingga meninggal dunia. Kecelakaan dicover mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta jika meninggal dunia,” jelasnya.

Aditya kembali menegaskan bahwa Mila Cover ini akan secara otomatis dinikmati oleh para tamu hotel begitu mereka menginap di hotel yang menyediakan layanan ini.

Di samping itu, Chairman Mila Cover Eddy Faisal menyebut Mila Cover ini adalah bentuk kepedulian hotel terhadap para tamu yang sejauh ini belum pernah ada. Jadi dua hal mayoritas yang sangat panting bagi para tamu di saat menginap di hotel, yaitu perlindungan termasuk biaya rumah sakit saat terjadi musibah dan juga konsultasi hukum.

Selain itu, Eddy Faisal juga menambahkan, bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen, masalah periindungan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan tamu hotel diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Pasal 62 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Eddy menambahkan, pasal itu menerangkan bahwa badan usaha hotel tentu bertanggungjawab atas keamanan tamu hotel. Di tengah persaingan yang ketat belakangan ini, hotel perlu menawarkan nilai lebih yang dapat menarik minat konsumen.

“Saat ini hotel telah menyediakan aneka makanan, hiburan, serta fasilitas Iain. Namun belum ada yang memikirkan tamu hotel di saat emergency. Makanya kami yakin ini akan memberi nilai lebih dalam hal kenyamanan para tamu agar makin betah menginap di hotel tersebut,” ungkapnya. Aditya pun menambahkan, saat ini sudah banyak hotel yang tertarik dengan Mila Cover. ic

No More Posts Available.

No more pages to load.