Konsepnews.com – Sebagai lembaga yang konsern terhadap penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Indonesian Feminist Lawyer Club (IFLC) telah merangkum catatan dalam tujuh poin hasil Diskusi Publik Refleksi Akhir Tahun IFLC 2019 bertema ‘Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dalam Dimensi Regulasi dan Implementasi Hukum’.
“7 poin catatan ini kami sampaikan dalam bentuk surat kepada Presiden Jokowi, Mahkamah Agung, DPR, Menteri PPPA, Komnas Perempuan, KPAI, Jaksa Agung dan Kapolri,” kata Ketua Umum IFLC, Nur Setia Alam Prawiranegara di Jakarta, Sabtu (10/1).
Dari tujuh poin tersebut, IFLC menyoroti dua poin penting yang mendesak untuk segera dilaksanakan oleh negara.
Poin pertama, mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera menjadi Undang-undang (UU) agar penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terimplementasi dengan baik.
“Kita butuh itu, KDRT belakangan ini dominan. Kita masih melihat penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dipandang sebelah mata. Tidak ada kemauan penyelenggara negara menyelesaikannya,” ujar Nur Setia Alam.
Poin kedua, ILFC merekomendasikan adanya Direktorat sendiri bagi cybercrime dan Penanganan Perempuan dan Anak di kepolisian. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan penuh dan memudahkan proses penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Selama ini penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersendat birokrasi. Dari hasil diskusi kemarin, kita sepakat antara Cyber dan PPA dipisah,” bebernya
Lalu, apakah ada deadline khusus terkait surat yang dikirimkan ke sejumlah institusi negara ini? “Kita terus bersurat dan terus melakukan advokasi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut akan membuat apa yang kita perjuangkan terus terlihat,” tandas Nur.
Berikut tujuh poin rekomendasi Refleksi Akhir Tahun ILFC 2019:
- Kami sepakat menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam segala bentuknya.
- Kami sepakat untuk memberikan perhatian bantuan dan penanganan hukum dan penanganan hukum bersama dengan seluruh instansi terkait/aparat penegak hukum, advokat, kepolisian, kejaksaan dan hakim.
- Kami sepakat untuk mengimplementasikan segala bentuk peraturan hukum sebagai perangkat penting dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya mondorong RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL menjadi Undang-undang sehingga penanganan kekerasan teehadap perempuan dan anak akan lebih dapat terimplementasi baik.
- Kami sepakat untuk meminta perhatian lebih dari negara lewat aparat penegak hukum yang berdasarkan data yang diperoleh, kejahatan cyber semakin meningkat, khusulnya yang mengakibatkan keberulangan dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Kami siap untuk merekomendasikan adanya Direktorat tersendiri bagi cybercrime dan Penanganan Perempuan dan Anak untuk memberikan dukungan penuh dan memudahkan proses penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Kami sepakat untuk meningkatkan sinergitas di antara instansi terkait dalam hubungannya dengan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Kami sepakat untuk dilakukanya pelatihan di seluruh jajaran aparat penegak hukum tentang kekerasan berbasis gender maupun kesetaraan gender. ic