Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan nama Geprek Bensu yang dimiliki oleh Ruben Onsu. Dalam putusannya, Hakim Mahkamah Agung justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
“DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya,” tulis putusan Mahkamah Agung RI, seperti dilansir dari website resminya, Rabu (10/6/2020).
Sebelumnya, Ruben Onsu menggugat pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Agustus 2019 lalu. Gugatan dilayangkan ke PN Niaga Jakarta Pusat. Ruben Onsu menggugat terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Selain putusan di atas, Hakim juga menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis I Am Geprek Bensu.
Karena merek dagangnya menyerupai merek dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, maka sertifikat pendaftaran dengan nama Geprek Bensu milik Ruben Onsu, dibatalkan.
“Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas,” tulis putusan MA.
“Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya,” tutup surat putusan tersebut. Ana