KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Setelah turunnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Zaini Mustofa terkait kasus wanprestasi dalam bisnis batu bara yang ikut menyeret namanya, Ustaz Yusuf Mansur (UYM) langsung mengungkapkan rasa syukurnya.

Putusan tersebut yang dirilis setelah proses hukum yang berlangsung lebih dari lima tahun, membebaskan UYM dari kewajiban membayar Rp 98,7 triliun.

Dalam pernyataannya, UYM mengaku pasrah dan tidak merasa terbebani oleh proses hukum yang dijalaninya. “Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan ini. Selama menghadapi semua ini, saya tetap menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa, tanpa merasa terbebani,” ungkap UYM di hadapan awak media di kediamannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (1/10/2024) petang.

UYM juga menjelaskan bahwa meskipun menghadapi tantangan hukum, ia tetap aktif dalam menjalankan kegiatan dakwah. “Saya terus melakukan safari dakwah ke berbagai daerah, dan Alhamdulillah, Pondok Pesantren Daarul Qur’an semakin berkembang dengan bertambahnya jumlah santri,” jelasnya.

Dengan semangat yang optimis, UYM menyatakan bahwa hidup ini harus dijalani dengan mengalir apa adanya. “Saya percaya bahwa setiap ujian adalah bagian dari perjalanan hidup yang harus kita jalani dengan sabar dan syukur”, ungkapnya.

Dan putusan ini menjadi angin segar bagi UYM dan komunitasnya yang terus berupaya untuk meningkatkan kegiatan pendidikan dan dakwah.

UYM berharap momentum ini bisa menjadikannya lebih baik dan lebih bermanfaat lagi, “Melalui momentum ini saya berharap saya bisa menjadi orang yang lebih baik dan bermanfaat lagi untuk banyak orang”, harapnya.

Uym juga menambahkan bahwa ia ingin terus berkontribusi dalam dakwah dan pendidikan, serta memberikan inspirasi kepada santri dan masyarakat.” Dengan harapan ini, UYM bertekad untuk lebih fokus pada misinya dalam membangun komunitas yang positif”, tutupnya. san/*