Jakarta, Konsepnews.com -Sidang gugatan cerai Ratu Meta terhadap Yogi sang suami kembali digelar di PA Jakarta Timur, Selasa (22/7/2025). Namun kembali tergugat Yogi tidak hadir hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, seperti yang diungkapkan oleh Machi Achmad kuasa hukumnya Ratu Meta.
“Tadi sudah ada kesepakatan dengan kuasa hukumnya pak Yogi akan menjadwalkan pada tanggal 29 Juli nanti akan adanya jawaban dari tergugat secara online”, ujar Machi Achmad
“Tanggal 5 nanti akan ada replik, tanggal 12 Duplik, tanggal 15 kalau ada replik rekonvensi dan tanggal 19 akan adanya bukti saksi dan surat kalau persidangannya lancar. Tetapi Majelis Hakim sudah menjelaskan bahwa sidang online, pada tanggal 19 Agustus nanti baru sidang offline di PA Jakarta Timur”, tambah Machi Achmad.
Terkait sanggahan tergugat, Machi Achmad mengatakan bahwa nanti akan dilampirkan pembuktian – pembuktian pada tanggal 19 Agustus nanti karena jadwalnya sidang pembuktian.
“Kita akan lampirkan bahwa tergugat ini atau terlapor ini sering mentrasfer bukan untuk kebutuhan anak dan istri, kita punya buktinya. Ada laporan – laporan juga dari yang mau bersaksi juga”, tambah Machi Achmad.
“Dia ngasihnya tiga bulan sekali ngasih 2 juta, tiga bulan lagi 3 juta, saya agak berat, yang mana yang katanya sering transfer. Bahkan video call tidak ada sama sekali. Yang saya temukan Yogi transfer ke kakaknya beberapa kali, sedangkan anaknya butuh sandang pangan susu pampers karena kan masih dibawah umur”, tutur Ratu Meta
“Gara – gara dia saya banyak hutang, yang harusnya cicilan buat bayar restoran tapi buat biaya hidup kita, suami saya nggak ada uang waktu itu”, terang Ratu Meta.
Machi Achmad pun menyatakan bahwa tidak hadir tergugat tidak menghambat persidangan “Sudah diwakilkan tim kuasa hukumnya”,
“Kita optimis akan ditetapkan sebagai tersangka dan Majelis Hakim akan memutus sebaik – baiknya gugatan cerai yang kita ajukan. Hakim juga sudah melihat dan membaca kembali gugatan kita, mudah mudahan Hakim akan bijak mengabulkan semuanya”, tegas Machi Achmad.
“Pembelaan Yogi hanya angin lalu yang penting secara formil dan yuridisnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan unsur pidananya sudah ada”,
“Apabila tidak dipenuhi akan kita kaji dulu, apabila dia sama sekali tidak memenuhi perintah pengadilan ada konsekuensi hukumnya juga, kita lihat saja kita menunggu keputusan Majelis Hakim secara inkrah baru kita bisa mengambil langkah hukum yang lain”,
“Kita akan lanjut terus sampai ke persidangan”,
“Cuman hak anak perbulan dan hak saya bukan mobil mewah”, pungkas Ratu Meta. (NL)





