Konsepnews.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali mengeluarkan maklumat dalam menghadapi libur panjang dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Rabu (23/12/2020).
Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam maklumat tersebut, Kapolri menuturkan larangannya untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Kegiatan yang dimaksud dalam maklumat tersebut diantaranya perayaan Natal dan kegiataan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/ perayaan malam pergant6ian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut saat dimintai keterangan di Mabes Polri, Rabu (24/12/2020).
“Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” ungkap Kadiv Humas Polri. yz