Konsepnews.com, Jakarta – Terkait Maklumat Kapolri pada poin 2d yang menyatakan masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa, poin tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers.
“Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel berita pers,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/1/2020), seperti dilansir sumber Republika.
Kadiv Humas menjelaskan, konten terkait FPI masih diperbolehkan asalkan tidak bermuatan berita bohong, berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, provokatif mengadu domba, ataupun perpecahan, serta SARA. Argo mengatakan, konten yang tidak memiliki unsur-unsur tersebut, maka masih diperbolehkan.
“Kalau mengandung itu tidak diperbolehkan, apalagi nanti mengakses atau mengunggah ataupun menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya UU ITE misalnya, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Argo pun menegaskan, maklumat Kapolri tidak akan bersinggungan dengan UU Pers ataupun kebebasan berekspresi. Ia menekankan, konten yang dinilai melanggar maklumat tersebut adalah jika bermuatan provokatif, berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau SARA.
“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers maupun berekspresi. Yang terpenting bahwa dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya itu membredel berita pers,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Di dalam itu termuat, melarang masyarakat untuk mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI). yz





