JAKARTA, KONSEPNEWS – Artis Natasha Wilona resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya. Laporan ini telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama Natasha Wilona dengan sebuah produk kecantikan milik PT IMA.
Berdasarkan kontrak, kerja sama tersebut telah berakhir pada Oktober 2020. Namun, hingga kini foto Natasha Wilona masih digunakan oleh produk kecantikan tersebut.
“Berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT IMA telah berakhir pada bulan Oktober 2020,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya baru-baru ini.
Natasha telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada PT IMA, namun tidak mendapat tanggapan. Merasa dirugikan, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Natasha menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 115 juncto Pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta beberapa pasal lainnya terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dan tindak pidana pencucian uang (UU Nomor 8 Tahun 2010).
Pihak kepolisian saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. yz