Belajar dari Kasus Agnez Mo, Pentingnya Izin dalam Pertunjukan Musik

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Persoalan hukum yang menimpa Agnez Mo dalam kasus penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam konser komersial di tiga kota bukan sekadar perkara denda Rp1,5 miliar. Kasus ini mengingatkan kembali pada pentingnya memahami aturan Hak Cipta dalam industri musik, terutama bagi para pelaku pertunjukan.

Minola Sebayang, kuasa hukum pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, menegaskan bahwa jumlah tersebut bukan nilai royalti, melainkan denda akibat pelanggaran izin penggunaan lagu dalam konser di Jakarta, Bandung, dan Surabaya beberapa tahun lalu.

Dalam video klarifikasinya di kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat 7 Februari 2025, ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan denda Rp500 juta per pertunjukan.

Lebih dari sekadar angka denda yang fantastis, kasus ini menyoroti siapa yang bertanggung jawab dalam perizinan lagu dalam sebuah konser.

Minola menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang wajib meminta izin adalah pelaku pertunjukan, bukan event organizer (EO). Dengan kata lain, penyanyi atau musisi yang membawakan lagu wajib memastikan bahwa mereka memiliki izin resmi dari pencipta atau pemegang hak cipta lagu tersebut.

Ini menjadi pelajaran penting bagi para penyanyi, musisi, dan pihak yang terlibat dalam industri pertunjukan musik. Proses meminta izin seharusnya menjadi standar sebelum menampilkan lagu ciptaan orang lain, bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta musisi lain.

Kasus Agnez Mo ini bukan yang pertama dan mungkin tidak akan menjadi yang terakhir. Namun, dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan, diharapkan pelaku industri musik semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap hak cipta demi menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak. yz

No More Posts Available.

No more pages to load.