AKBP Bintoro di PTDH, IPW Apresiasi Bid Propam Polda Metro Jaya

by
Tangkapan layar video klarifikasi AKBP Bintoro, Minggu (26/1/2025).
Tangkapan layar video klarifikasi AKBP Bintoro, Minggu (26/1/2025).

 

JAKARTA, KONSEPNEWS – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid propam) Polda Metro Jaya yang menyelesaikan penanganan kasus pemerasan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro yang telah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

“Putusan oleh Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat (7 Februari 2025) malam, bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga terhadap AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasatreskrim Polres Jaksel,” kata Ketua IPW dalam siaran persnya, Sabtu (8/2/2025).

“Namun Gogo hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta di patsus selama 20 hari,” sambungnya.

Sementara putusan pemecatan selain dilakukan terhadap AKBP Bintoro, juga diputus terhadap mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Mariana. 

Sedangkan Ipda Novian Dimas selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel hanya demosi 8 tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum dan di patsus 20 hari. 

Ke-lima anggota Polri itu, kata Sugeng, terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

“Karenanya, IPW menghormati putusan KKEP sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” bebernya. 

“Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama,” jelasnya. 

Pastinya, lanjut Sugeng, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bid propam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat. 

“Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” ungkapnya. 

IPW juga mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses Pidana, agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.