JAKARTA, KONSEPNEWS – Polsek Kalideres mengamankan seorang pria berinisial SE (36) usai melakukan aksi brutal dengan membacok korban berinisial F di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, pada Rabu (12/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku SF setelah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
“Pelaku mengamuk dengan membawa senapan angin dan golok di lokasi kejadian. Berkat laporan warga, tim segera menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Arnold mengatakan, kejadian bermula ketika Tim 1 Buser menerima laporan adanya seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam dan senapan angin.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian dan Panit Reskrim IPDA Rama langsung menuju lokasi.
Sesampainya di sana, warga sudah berkerumun, sementara pelaku masih berteriak-teriak sambil menenteng senjata. Polisi kemudian segera mengamankan SF tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, kata Arnold, diketahui bahwa motif pembacokan ini diduga dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.
“Pelaku SF merasa emosi setelah mengetahui adanya hubungan mesra antara istrinya dengan korban F,” ungkapnya.
Sebelum kejadian, pelaku memancing korban melalui pesan WhatsApp menggunakan ponsel istrinya.
“Saat korban datang ke lokasi bersama pacar dan seorang temannya untuk mengklarifikasi, pelaku yang sudah dipenuhi amarah langsung mengejarnya dengan sebilah golok,” beber Arnold.
Korban yang berusaha menghindar sempat terjatuh, dan saat itulah pelaku membacoknya secara membabi buta.
Melihat kakaknya tersungkur bersimbah darah, adik korban mencoba menolong, namun juga dikejar oleh pelaku.
Tidak puas, pelaku kemudian masuk ke rumahnya untuk mengambil samurai dan senapan angin, lalu kembali ke jalan dalam kondisi mengamuk.
Sementara itu, saksi yang melihat korban dalam kondisi kritis segera membawanya ke Klinik Yadika. Dalam perjalanan korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Saat kejadian, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota Opsnal Reskrim Polsek Kalideres
“Pelaku sempat melawan petugas, bahkan sempat menodong anggota dengan senapan angin hingga anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” terang Arnold
Saat ini pelaku SF telah ditahan di Polsek Kalideres dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau 340 KUHPidana dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan