JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak balitanya berinisial RMR meninggal dunia di Bekasi. Ke-dua pelaku berinisial AZR (19) dan SD (22), mereka ditangkap di daerah Kerawang, Jawa Barat.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan, kejadian berawal saat korban muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis, pada Minggu (5/1) lalu.
Kemudian, Pasutri yang menikah secara siri itu ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggung jawaban.
“Karena merasa malu, korban di bawa ke tempat istirahatnya di sekitar Ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya terhadap korban,” kata Kombes Wira kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
“Ayah korban melakukan pemukulan bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian wajah, kepala korban sebanyak 1 kali yang membentur rolling door, dan menampar pipi korban sebanyak 2 kali,” bebernya.
Kemudian, tersangka SD memukul korban dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali dan mencubit paha sebanyak 3 kali.
“Sebelumnya korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan dan di bakar atau di sundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali,” ungkap Kombes Wira.
Modus tersangka kesal dan emosi terhadap korban yang ditegur oleh karyawan sebuah Minimarket, karena muntah di teras Minimarket tempat para tersangka biasa mengemis sehari-hari.
Usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan anak balitanya meninggal dunia, pasutri itu kemudian berusaha melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat.
“Para tersangka meninggalkan ruko tersebut, melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping mushola SPBU Karawang,” kata Wira.
Ke-dua tersangka kemudian digelandang ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidananya maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Zan





