JAKARTA, KONSEPNEWS – Kelompok masyarakat sipil yang berhimpun dalam Forum Indonesia Berdaulat, menyatakan Revisi Undang-Undang TNI yang kini dibahas oleh DPR RI. Pernyataan sikap itu dibacakan oleh Koordinator Forum Indonesia Berdaulat, Angga, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Angga mengatakan, RUU TNI merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran dan tugas TNI yang lebih terstruktur dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Angga mengatakan, salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI.

Angga menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia justru menganggap masuknya prajurit TNI aktif ke pemerintahan akan memperkuat profesionalitas TNI dalam mendukung kepentingan nasional.
“Kami menganggap bahwa perluasan peran ini tidak akan mengganggu prinsip netralitas TNI dan supremasi sipil,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia melanjutkan, dalam perspektif politik dan hukum, revisi Undang-Undang TNI sejalan dengan konsep civil-military relations.
Dalam hal ini, menurut Angga, profesionalisme militer harus berkembang dalam koridor supremasi sipil, tetapi tetap diberikan ruang untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.
Sementara itu, lanjutnya, dari perspektif hukum tata negara, revisi ini juga relevan dengan konsep state security security governane governance.
Ia menjelaskan, kehadiran militer dalam berbagai sektor dapat memperkuat beragam respons negara terhadap tantangan multidimensional tanpa mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan pemerintahan sipil.
Karena hal-hal tersebut di atas, Forum Indonesia Berdaulat menegaskan dukungannya terhadap revisi UU TNI dengan berorientasi pada tiga aspek utama, yakni:
Pertama, dalam hal mitigasi ancaman multidimensional dan intangible threats. Dalam hal ini, Angga melihat ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi bersifat tradisional dalam bentuk agresi militer.
Melainkan semakin kompleks dan mencakup ancaman siber, terorisme, kejahatan transnasional, disinformasi, hingga ancaman ideologi yang dapat melemahkan stabilitas nasional.
“Revisi UU TNI akan memastikan bahwa TNI dapat berperan lebih strategis dalam menghadapi ancaman multidimensional ini secara sistematis dan terkoordinasİ,” ungkap Angga.
Kedua, lanjut Angga, terkait dengan sinergi antara sipil dan militer dalam pembangunan nasional.
Menurut Angga, Tantangan pembangıunan nasional membutuhkan sinergi antara militer dan sipil yang kuat dalam berbagai sektor strategis.
“Keberadaan prajurit aktif di kementerian dan lembaga negara akan memungkinkan TNI memberikan kontribusi nyata dalam sektor-sektor kritis,” tutur Angga.
Adapun, sektor kritis yang dimaksud olehnya di antaranya penanggulangan bencana, keamanan siber, dan pengamanan daerah perbatasan.
Dan yang terakhir adalah optimalisasi fungsi dan professionalitas TNI. Dalam hal ini, Angga mengatakan, professionalitas TNI harus ditingkatkan, agar sejalan dengan kebutuhan pertahanan modern dan perkembangan teknologi militer global.
“Revisi UU TNI harus mencakup aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia, modernisasi alutsista, serta penguatan sistem pertahanan negara yang berbasis pada teknologi dan informasi,” ungkap Angga.
Atas hal-hal tersebut di atas, Forum Indonesia Berdaulat, menegaskan bahwa revisi UU TNI merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat ketahanan nasional, meningkatkan profesionalitas TNI, serta memastikan kesiapan Indonesia dalam menghadapi ancaman multidimensional.
Adapun, Forum Indonesia Berdaulat adalah forum yang terdiri dari 10 kelompok masyarakat sipil, diantaranya Serikat Pemuda Jawa Timur, Jaringan Muda Mudi Indonesia, Koalisi Pemuda Siantar Indonesia dan Aliansi Suara Mahasiswa Bandung. yz