Kapolres Jaktim: Polsek Cakung Minta Tebusan Rp 12 Juta Terhadap 5 Mahasiswa, Hoaks

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan beredarnya kabar di media sosial terkait lima mahasiswa yang di tahan dimintai tembusan Rp 12 juta di Polsek Cakung, Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoax.

“(Polsek Cakung) Tidak pernah mengamankan lima mahasiswa di mana salah satunya bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat,” kata Kombes Nicolas saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).

“Dengan demikian, hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoax,” tegasnya.

Kapolres mengatakan, Polsek Cakung hanya pernah menangkap total empat orang terkait tindakan tawuran pada 16 Februari 2025.

“Adapun, pada 16 Februari 2025 lalu, Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung. Jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ungkapnya.

Nicolas menyarankan apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung bisa segera melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur ataupun Propam Polda Metro Jaya. 

“Saran dan pengaduan bisa melalui Layanan Pengaduan Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor 081399388201,” tandasnya.

Nicolas menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap akun media sosial yang menyebarkan kabar hoax tersebut.

“Saya Kapolres Metro Jakarta Timur secara tegas menyampaikan akun tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan akan kami laporkan untuk dilakukan penyidikan, supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari,” tegasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita hoaks yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpancing, atau tidak mudah percaya dengan berita-berita hoaks yang sengaja disebarluaskan oleh akun-akun yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Sebelumnya beredar sebuah cuitan viral di media sosial yang menceritakan soal adanya permintaan tebusan sebanyak Rp 12 juta dari Polsek Cakung terhadap lima mahasiswa yang ditangkap saat melakukan demo.

Peristiwa ini diunggah dalam akun X @jurnalceritaa, pada Jumat (21/3) sekitar pukul 13.58 WIB.

“Halo salah satu temen saya ada yang ketangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung Jakarta Timur ada 5 orang dan minta tebusan 12 juta @barengwarga @humaniesproject @nctzenhumanity,” tulis keterangan dalam akun.

Sementara itu disebut bahwa mahasiswa yang dilakukan penangkapan yakni Muhammad Nabil Rafiudin (21) yang berasal dari Universitas Mustopo.

“Update terbaru, temen an Nabil sore ini sudah bisa dijemput oleh pihak keluarga. Terkait bisa lepasnya ditebus atau engga nya masih menunggu update dari pihak keluarga. Sisa 4 lagi kurang tau nasibnya karena dari pihak sana tidak menyebutkan nama,” terangnya.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.