JAKARTA, KONSEPNEWS – Polisi mengamankan pria berinisial SO (51), pelaku pencabulan anak dibawah umur yang masih duduk di kelas satu SMP (14) di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pelaku yang merupakan tetangga korban melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak Desember 2024 yang lalu.
“Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, Kamis (3/4/2025).
Kapolsek menjelaskan, kejadian pertama terungkap saat orang tua korban mencurigai ada laki-laki yang masuk ke kamar anaknya pada Rabu, (4/12/2024) lalu.
Saat diketuk, pintu tidak dibuka hingga akhirnya didobrak oleh sang ibu. Pelaku sempat berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.
“Namun, setelah ditanya tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan,” ujar Kapolsek.
“Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” sambungnya.
Saat itu, korban bersama ibunya berpapasan dengan pelaku pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku diteriaki oleh kakak korban dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan,” ujar Kompol Hafiz.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan






