Penerus Kartini yang Ditinggalkan Sistem

by

Oleh: Nur Setia Alam Prawiranegara, S.H., M.Kn.

KONSEPNEWS – Presiden Soekarno pernah berkata: “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, namun perjuangan kalian akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri.”

Sebagai advokat dan aktivis perempuan, penulis merasa sangat terenyuh menjelang peringatan Hari Kartini pada 21 April 2025. Sebab, ada seorang perempuan Indonesia yang telah mengabdi dan memberikan kontribusi besar bagi negara, namun kini seolah “dihilangkan” dari catatan sejarah, bahkan seperti ingin “dilenyapkan.”

Jika dahulu Soekarno dan Pramoedya menulis karya besar dari balik jeruji penjara, kini kita patut bertanya: apakah perlakuan yang sama layak diterima oleh seorang perempuan teknokrat tangguh di industri migas – industri yang maskulin dan sarat tantangan?

Di kalangan energi nasional, sosok ini dikenal sebagai Ir. Hj. Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) – pelopor, visioner energi, dan simbol integritas. Lahir di Bandung pada 19 Oktober 1958 dari keluarga terdidik, ayahnya adalah Prof. Soemiatno MD, dokter Indonesia pertama di WHO dan Guru Besar Fakultas Kedokteran UNPAD.

Semasa kuliah di ITB, Karen dikenal tegas, percaya diri, dan berintegritas tinggi. Prinsip hidupnya sederhana namun kuat: “Knowledge is power, but character is more.”

Ia merintis karier internasional di berbagai perusahaan migas kelas dunia seperti Mobil Oil Indonesia, Mobil Oil Dallas (Meptec), CGG Petrosystem, Halliburton, hingga Landmark CSI. Pada 2006, ia bergabung dengan Pertamina dan mencetak sejarah sebagai Direktur Utama perempuan pertama Pertamina pada 2009.

Di bawah kepemimpinannya, Karen dikenal penuh inovasi dan terobosan:

•Konversi minyak tanah ke LPG yang menghemat ratusan triliun rupiah subsidi.
•Akuisisi aset migas luar negeri seperti BP ONWJ, Blok West Qurna (Irak), serta ladang MLN, Ourhoud, dan El Merk (Aljazair).
•Peningkatan produksi dalam negeri.
•Pengembangan proyek strategis seperti Donggi-Senoro LNG, FSRU Nusantara Regas, RFCC Cilacap, serta pipa Arun-Belawan.

Ia juga menggagas Refinery Development Master Plan (RDMP) dan membentuk War Rooms lintas divisi untuk mempercepat pengambilan keputusan strategis.

Visi besarnya adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat LNG Asia, selaras dengan amanat Perpres No. 5 Tahun 2006. Ini bukan semata urusan bauran energi, tetapi strategi geopolitik jangka panjang untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Berkat kepemimpinannya, nilai aset Pertamina hampir dua kali lipat dan berhasil menembus daftar Fortune Global 500 pada 2012 dan 2013, melampaui perusahaan dunia seperti Google, PepsiCo, Sony, dan BMW. Karen pun dinobatkan sebagai salah satu dari 50 Most Powerful Businesswomen versi Forbes (2012), serta peringkat ke-6 Perempuan Paling Berpengaruh Dunia versi Fortune (2013).

Namun, prestasi gemilang itu tidak lepas dari ancaman. Pada 2018, Karen dituduh melakukan korupsi terkait akuisisi saham Blok BMG di Australia. Tuduhan tersebut lemah secara pembuktian dan keliru memahami karakteristik bisnis hulu migas yang penuh risiko serta tidak dapat dievaluasi dalam waktu singkat.

Hanya dua tahun setelah akuisisi, proyek tersebut dihentikan oleh keputusan komisaris yang tidak memahami dinamika sektor hulu. Akibatnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Setelah ditahan selama 555 hari, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Karen tidak bersalah: akuisisi tersebut adalah keputusan bisnis yang sah – bukan tindak pidana.

Ironisnya, dua tahun kemudian Karen kembali dijerat dalam kasus pengadaan LNG dari Corpus Christi, AS (SPA 2013–2014). Padahal, kontrak tersebut telah dibatalkan dan digantikan oleh kontrak baru (SPA 2015) yang dijalankan oleh direksi penerus. Kerugian negara justru baru terjadi pada masa pandemi (2020–2021), saat Karen sudah tidak menjabat.

Anehnya, Mahkamah Agung justru memperberat vonis menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta. Putusan ini tampak absurd karena tidak ditemukan unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan melawan hukum). Secara faktual, Karen tidak lagi memiliki kewenangan ketika kerugian tersebut terjadi.

Ironi lainnya, kontrak LNG itu justru menghasilkan keuntungan sekitar USD 100 juta hingga akhir 2024, dan diproyeksikan terus memberi manfaat hingga 2040. Karen bahkan telah berperan penting dalam melindungi Indonesia dari krisis pasokan dan perang tarif LNG, yang mengancam ketahanan energi nasional.

Lalu pertanyaannya: mengapa negara tidak memberi penghargaan atas kerja keras tersebut, justru menenggelamkannya?

Perlakuan terhadap Karen Agustiawan bukan semata persoalan politik, kekuasaan, atau tekanan eksternal, melainkan juga mencerminkan ketidakpahaman substantif hukum dari aparat penegak hukum. Majelis hakim tampak hanya menjadi corong hukum – bukan corong keadilan.

Kasus Karen mengandung banyak kejanggalan, bahkan bertentangan dengan semangat UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN, Pasal 4B, yang secara tegas menyatakan bahwa “kerugian atau keuntungan BUMN merupakan tanggung jawab BUMN itu sendiri.”

Karen Agustiawan, sang teknokrat perempuan Indonesia, seharusnya dikenang sebagai tokoh visioner yang menjunjung integritas dan inovasi di tengah gelombang tekanan. Ia adalah bagian penting dalam sejarah energi nasional, sekaligus potret perjuangan perempuan Indonesia.

Menutup catatan ini, penulis mengutip Kartini: “Terkadang, kesulitan harus kamu rasakan terlebih dulu sebelum kebahagiaan yang sempurna datang kepadamu… Habis gelap, terbitlah terang.” ***

No More Posts Available.

No more pages to load.