Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pemerasan Modus VCS Sebagai Wanita

by

JAKARTA, KONSEPNEWS –Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Aksi para pelaku tergolong licik dengan menyamar sebagai perempuan cantik untuk menipu para korban yang rata-rata laki-laki.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pria kakak-beradik asal Palembang, Sumatera Selatan.

Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, kedua pelaku telah beraksi selama setahun dan meraup keuntungan hingga Rp 100 juta. Salah satu pelaku berinisial MD (25) sudah ditangkap, sementara kakaknya berinisial I (27) kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saat ditangkap, DPO ini tidak berada di tempat,” ujar AKBP Herman Edco Wijaya, kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Modus kejahatan ini dimulai dari aplikasi live streaming Bigo, di mana pelaku mengunggah konten seolah-olah sebagai perempuan seksi. Wajah wanita dalam video sebenarnya diambil dari media sosial, bukan wajah pelaku asli.

“Pelaku membuka aplikasi Bigo, lalu mengunggah konten menarik dan berpura-pura menjadi sosok perempuan cantik. Korban yang tertarik kemudian diajak berlanjut ke Telegram untuk melakukan VCS,” ungkap Herman.

Herman menyebut saat korban terlena dan melakukan panggilan video bersifat pribadi, pelaku merekam tanpa izin. Video intim itu kemudian dijadikan alat pemerasan. Di sinilah perangkap dimulai oleh pelaku. 

“Video tersebut menunjukkan korban memperlihatkan bagian-bagian intim. Setelah direkam, pelaku mengancam akan menyebarkan jika korban tidak memberikan sejumlah uang,” bebernya.

Kasubdit IV Siber mengatakan, tak sedikit korban yang akhirnya tunduk pada ancaman karena takut videonya tersebar ke keluarga atau rekan kerja. Uang pun ditransfer ke pelaku agar rekaman itu tidak dipublikasikan.

“Setelah video direkam, pelaku akan secara intens mengirimkan video tersebut ke korban dan menagih uang. Kalau tidak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarkannya ke orang terdekat korban,” ucap Herman.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat ada puluhan korban, namun sebagian besar memilih bungkam karena malu. Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp 2,5 juta dan ada juga yang mengirim uang hingga puluhan juta rupiah.

MD mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 bersama kakaknya. Uang hasil pemerasan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pengakuannya sudah dari 2024. Total keuntungan yang diakui Rp 100 juta,” beber Herman.

MD kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Polisi saat ini masih memburu sang kakak, dan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus pemerasan modus VCS ini. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.