KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Aksi premanisme kembali terjadi di Kota Tangerang, kali ini menyasar para pedagang di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun. Namun, tindakan pelaku tidak berlangsung lama setelah aparat kepolisian yang tengah melaksanakan patroli antisipasi berhasil meringkusnya. Pelaku yang diketahui berinisial FM alias Omo (39) ditangkap atas dugaan melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan terhadap seorang pedagang daging berinisial S (45).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Korban S, yang merupakan pedagang daging di Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, menjadi sasaran pemalakan oleh pelaku yang dikenal sebagai penarik “uang salaran” atau jatah preman di kawasan Pasar Lama. Korban menolak memberikan uang yang diminta, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Akibat penolakan tersebut, pelaku FM alias Omo melakukan penganiayaan terhadap korban S. Tindakan kekerasan yang dilakukan berupa tandukan kepala dan pemukulan, yang mengakibatkan korban mengalami luka dan merasakan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban S kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.
Mendapatkan laporan dari korban, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang saat itu berada di lapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon dengan cepat. Tim patroli segera melakukan identifikasi terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh korban. Berkat kesigapan aparat kepolisian, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, yaitu di sekitar kawasan Pasar Lama.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memberatkan. Dari dalam tas selempang yang dibawa oleh FM alias Omo, ditemukan senjata tajam berupa pisau dan obat-obatan daftar G. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp655 ribu yang diduga merupakan hasil pemalakan atau “uang salaran” dari para pedagang di kawasan tersebut.
Kapolres Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penangkapan pelaku pemalakan dan penganiayaan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang kecil. Respon cepat dan tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pedagang dan menciptakan lingkungan yang kondusif di kawasan Pasar Lama.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku premanisme lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan patroli serta menindak tegas setiap tindakan kriminal yang merugikan masyarakat. Operasi Berantas Jaya 2025 akan terus digencarkan untuk menciptakan Kota Tangerang yang aman dan bebas dari aksi premanisme. san/*





