KOTA BEKASI, KONSEPNEWS – Dalam upaya mendukung program Astacita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas narkotika di Indonesia, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis Ekstasi di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (24/7).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumbantoruan MM MH.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan BNN RI No 01 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan BNN No 05 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional. Sebanyak 14.038 butir narkotika jenis Ekstasi dimusnahkan setelah melalui uji laboratorium oleh tim Puslabfor Mabes Polri.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkotika di Kota Bekasi. Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” kata AKBP Farlin Lumbantoruan, Kamis (24/7/25).
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Puslabfor Mabes Polri, serta tokoh agama dan mahasiswa/pelajar. Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat blender yang aman dan sesuai dengan SOP.
Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Astacita dan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Zan

 
											


