KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak. Untuk memudahkan masyarakat yang mengalami atau melihat adanya kekerasan, Pemkot Tangerang meluncurkan layanan pelaporan online SILACAK PERAK. Warga diimbau untuk segera melaporkan kasus kekerasan melalui layanan ini.
SILACAK PERAK, singkatan dari Layanan Ramah Perlindungan Bagi Korban untuk Mendapatkan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Dalam Pemulihan, dapat diakses melalui linktr.ee/bidppa. Yang terpenting, Pemkot Tangerang menjamin kerahasiaan data pelapor demi keamanan dan kelancaran penanganan kasus.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi, menjelaskan bahwa layanan ini dibuat untuk mempermudah dan mengamankan proses pelaporan. “SILACAK PERAK dapat diakses siapa pun dan kapan pun, di mana Kota Tangerang sudah memiliki admin atau koordinator Satgas di 13 kecamatan, yang dipastikan secara sigap menanggapi dan menangani seluruh kasus yang diketahui dan terlaporkan,” papar Titto.
Untuk mempermudah akses, layanan SILACAK PERAK tersedia baik secara online maupun offline. Bagi masyarakat yang lebih nyaman melapor secara langsung, dapat datang ke kantor UPTD PPA Kota Tangerang di Gedung Nyimas Melati, Jalan Daan Mogot Nomor 59, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, setiap Senin sampai Jumat, pukul 09.00-16.00 WIB.
Titto menegaskan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus. “Program ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Pemkot Tangerang berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh perempuan dan anak di Kota Tangerang. Hal ini diwujudkan melalui kolaborasi kuat bersama Satuan Tugas (Satgas) PPA yang tersebar di tingkat kecamatan dan kelurahan. san/*







