Warga Kota Tangerang Bisa Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

by

KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pemerintah Provinsi Banten kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat, termasuk warga Kota Tangerang. Program ini berlangsung mulai 2 September hingga 31 Oktober 2025, memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Plt Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong, menjelaskan bahwa melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai fasilitas seperti penghapusan denda dan bunga keterlambatan, bebas biaya balik nama, gratis pajak kendaraan, serta gratis ganti plat nomor (STNK 5 tahunan). “Seluruh layanan ini diberikan tanpa pungutan biaya tambahan, sehingga menjadi momen yang tepat bagi warga untuk segera menertibkan administrasi kendaraannya,” jelas Awal.

Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Awal menambahkan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memberikan solusi yang praktis dan mudah kepada masyarakat. san/*

No More Posts Available.

No more pages to load.