JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit I Industri dan perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pihak ahli waris Benyamin Sueb terkait Hak Cipta Lagu.
Sebelumnya, Ahli waris seniman legendaris Indonesia Benyamin Sueb melaporkan dua perusahaan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan karya cipta tanpa izin. Polisi menjelaskan duduk perkara pelaporan tersebut.
“Terkait dengan laporan dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan serangkaian kegiatan penyelidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan keterangan pelapor, Ade Safri menyebut peristiwa bermula dari adanya perjanjian tidak sah antara ahli waris Benyamin Sueb yang lain dan pihak perusahaan pada 2002-2007. Kedua pihak yang menandatangani perjanjian tidak sah tersebut saat ini sudah meninggal.
Perusahaan itu lalu melakukan eksploitasi lagu Benyamin Sueb tanpa adanya izin. Pelapor juga menyebut tidak ada royalti yang diberikan perusahaan kepada ahli waris.
“Perusahaan melakukan eksploitasi terkait lagu ciptaan Benyamin Sueb terkait jual beli lagu master dan penggunaan hak cipta dari seluruh ahli waris Benyamin Sueb dan tidak ada pembayaran royalti dari perusahaan,” bebernya.
Saat ini sejumlah saksi, mulai pelapor hingga terlapor, sudah diperiksa polisi. Pihak kepolisian, kata Ade Safri, masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Melakukan koordinasi awal dengan ahli hak cipta dari Ditjen HKI Kemenkumham,” jelasnya.
Kuasa hukum ahli waris Benyamin Sueb, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyambut baik langkah polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut. Dia berharap kasus tersebut bisa diusut tuntas.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun hingga kini update penyelidikan yang kami terima belum ada perkembangan yang signifikan,” kata Jainal.
“Kami berharap penyidik untuk segera dapat melakukan gelar perkara dan meningkatkan laporan polisi yang kami ajukan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Laporan tersebut sudah dilayangkan pada 15 Juli 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Pelapor bernama Alex Alatas melaporkan dua perusahaan terkait Pasal 113 ayat (4) dan/atau Pasal 116 ayat (4) dan/atau Pasal 117 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 372 KUHP. Zan