Komisi III DPR Apresiasi Kebijakan Kakorlantas Polri Soal Pembatasan Sirene dan Strobo

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath mengapresiasi kebijakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi waktu penggunaan sirene dan strobo pengawalan bagi pejabat negara. Rano menilai kebijakan ini menjadi terobosan positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung. Kita tau bahwa penggunaan sirene memang dimaksudkan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan atau kondisi darurat,” kata Rano, Minggu (21/9/2025).

“Namun dalam praktiknya, nggak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” sambungnya.

Legislator PKB itu mengungkapkan, dirinya kerap menerima keluhan warga terkait penggunaan sirene yang dinilai mengganggu. Karena itu, ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu. Karena itu, saya melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum,” jelasnya.

“Polisi sebagai APH sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan,” ujar Rano.

Rano menegaskan Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan yang tujuannya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan masyarakat. 

“Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya,” tegasnya.

“Intinya kita mendukung kebijakan ini dan berharap bisa menjadi salah satu upaya kecil tapi penting dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kenyamanan publik,” pungkasnya. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.