JAKARTA, KONSEPNEWS – Forum Wartawan Hiburan Indonesia (FORWAN) menyampaikan penyesalan mendalam atas pencabutan kartu pers seorang jurnalis CNN Indonesia oleh pihak Istana Kepresidenan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers.
Ketua Umum FORWAN, Sutrisno Buyil, menegaskan bahwa tindakan pencabutan akses liputan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, pers memiliki mandat konstitusi untuk menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan terpercaya kepada publik.
“Pencabutan akses jurnalis CNN Indonesia ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami berharap akses liputan segera dipulihkan demi menjaga iklim demokrasi tetap sehat,” ujar Buyil.
Dalam pernyataan resminya, FORWAN menegaskan enam sikap utama. Salah satunya mendukung langkah Dewan Pers yang telah meminta Istana segera mengembalikan akses peliputan bagi jurnalis CNN Indonesia.
FORWAN juga menekankan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi sekaligus roh demokrasi. Pembatasan terhadap media kredibel dapat merugikan masyarakat luas karena publik akan semakin bergantung pada informasi dari media sosial yang belum tentu terverifikasi.
Selain itu, FORWAN mendorong hubungan konstruktif antara pemerintah dan insan pers yang dilandasi saling menghormati peran masing-masing. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan ekosistem media yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Organisasi wartawan hiburan ini juga menegaskan komitmennya untuk membela kemerdekaan pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab. Pers yang sehat diyakini menjadi salah satu pilar utama demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh kepentingan tertentu.
“Pemulihan akses liputan bagi jurnalis CNN Indonesia bukan sekadar kepentingan satu media, melainkan penghormatan terhadap hak publik atas informasi yang transparan dan terpercaya,” tutup Buyil. san/*