JAKARTA, KONSEPNEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Terdapat 18 Pasal yang mengatur anggota untuk penerapan ke depannya.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago kepada wartawan, Selasa (30/9/25).
“Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kombes Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.
“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” jelasnya.
Dalam Pasal 2 Perkap Nomor 4 Tahun 2025, penindakan aksi penyerangan terhadap Polri meliputi penyerangan pada markas kepolisian, ksatrian, asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan, dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.
Pasal 3 merinci penyerangan yang dimaksud tersebut dimaknai menyasar kepada personel, materiil, dan gedung. Kemudian, Pasal 4 merinci personel meliputi anggota Polri, pegawai negeri sipil Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, keluarga Polri, tahanan Polri, tamu Polri; dan, orang lain yang perlu dilindungi.
Sementara materiil meliputi persenjataan dan amunisi, alat peralatan keamanan/alat material khusus, kendaraan, peralatan/perlengkapan kantor, dan dokumen. Selanjutnya, gedung yang dimaksud adalah pos penjagaan/gerbang, gedung perkantoran, gudang persenjataan, gudang logistik, sarana prasarana perkantoran, ruang tahanan, dan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Pasal 5 dan Pasal 6 berisikan tindakan kepolisian atas penyerangan terhadap Polri, meliputi peringatan, penangkapan, pemeriksaan/ penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan, dan/atau penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.
Dalam Pasal 7, peringatan yang dimaksud adalah pemberitahuan lisan dengan meneriakkan ucapan secara jelas dan tegas untuk menghentikan aksinya dan/atau meletakkan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan.
Pasal 8-15
Pasal 8 mengulas makna penangkapan dilakukan untuk aksi penyerang yang tidak mengindahkan peringatan petugas Polri, menjadi provokator dan/atau agitator dalam aksi penyerangan; dan merusak fasilitas Polri.
Kemudian, Pasal 9 menjelaskan makna pemeriksaan atau penggeledahan dilakukan terhadap penyerang yang telah dilakukan penangkapan. Apabila ditemukan barang/benda yang terkait dengan penyerangan dan/atau membahayakan, maka dilakukan penyitaan.
Dalam Pasal 10 dijelaskan, pengamanan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan merupakan penguasaan sementara oleh petugas Polri. Barang/benda itu diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penegakan hukum.
Pasal 11 membeberkan tentang penggunaan senjata api, yang dapat dilakukan dalam kondisi ketika penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa, penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian; perampasan, penjarahan, penganiayaan dan/atau pengeroyokan; dan melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain.
Berdasarkan Pasal 12, senjata api yang dimaksud merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam.
Pasal 13 menerangkan, penggunaan senjata api dilakukan setelah petugas menyebutkan dirinya anggota Polri dan memberi peringatan dengan meneriakkan ucapan secara jelas dan tegas untuk menghentikan aksinya dan/atau meletakkan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan.
Jika tidak dipatuhi oleh penyerang, maka petugas dapat melakukan tindakan untuk melumpuhkan dengan menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi karet. Termasuk apabila peringatan tidak mungkin dilakukan, petugas Polri tetap dapat langsung menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi karet.
Pasal 14 menerangkan, dalam hal penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain, petugas dapat melakukan tindakan untuk melumpuhkan dengan menggunakan senjata api yang dilengkapi amunisi tajam.
Dalam Pasal 15, terkait penggunaan senjata api terhadap kondisi penyerangan hingga mengancam jiwa anggota atau orang lain, dalat dilakukan untuk melumpuhkan dengan menggunakan amunisi tajam.
Pasal 16-18
Pasal 16 mengurai dalam hal aksi penyerangan dilakukan pada sasaran asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan, penindakan dilakukan oleh satuan wilayah sesuai kewenangannya. Penindakan oleh satuan wilayah dilaksanakan setelah ada permintaan dari kepala asrama/penghuni rumah dinas Polri, kepala satuan pendidikan, kepala rumah sakit Polri, kepala klinik, atau kepala fasilitas kesehatan.
Kemudian, dalam hal satuan wilayah mengetahui adanya kegiatan baik yang direncanakan maupun tidak terkait dengan aksi penyerangan, wajib melakukan tindakan kepolisian.
Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penindakan aksi penyerangan berlaku mutatis mutandis terhadap aksi penyerangan pada sasaran asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.
Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri ditutup dengan Pasal 18, yang menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, disusul tanda tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 September 2025. Zan