JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus predator seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini polisi mengamankan satu pelaku berinisial HW di salah satu apartemen di Jakarta Selatan pada Selasa (30/9) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban diajak oleh pelaku ke unit apartemennya. Di tempat tersebut, HW melakukan tindakan tidak senonoh dengan cara mengintimidasi korban serta menggunakan tipu muslihat dan iming-iming untuk memperdaya korban.
“Kasus ini kami tindak lanjuti secara serius. Tersangka HW diduga kuat melakukan pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, serta tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kombes Nicolas dalam konferensi persnya, Rabu (1/10/25).
Akibat perbuatannya, pelaku HW dikenakan pasal berlapis, yakni:
Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/3606/IX/2025. Atas perbuatannya, HW terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen penuh dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan akan terus melakukan pendampingan kepada korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologisnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” imbuhnya.
Sebelumnya seorang pria berinisial HW ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/9).
HW diduga merupakan predator seksual anak di bawah umur. Polisi menyita barang bukti termasuk handycam, yang diduga digunakan untuk merekam aksi keji pelaku. Zan