JAKARTA, KONSEPNEWS – Polsek Tambora berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Krendang Selatan, Kel. Krendang, Kec. Tambora, Jakarta Barat pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari rekaman cctv yang beredar, Kedua pelaku diketahui berinisial A dan R. Mereka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket ojek online (ojol) untuk mengelabui warga agar tidak curiga saat melakukan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu.
Mereka mengaku telah lima kali beraksi di wilayah Tambora dan sekitarnya. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda.
“Pelaku A kami amankan di wilayah Kali Anyar, Tambora, sedangkan pelaku R ditangkap di wilayah Pademangan, Jakarta Utara,” kata AKP Sudrajat, Senin (27/10/25).
“Berdasarkan analisa CCTV dan informasi dari warga, tim segera melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil kami tangkap,” sambungnya.
Sudrajat menambahkan, modus mengenakan jaket ojek online menjadi cara pelaku untuk menghindari kecurigaan warga.
“Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara mendorong kemudian menyambungkan kabel agar kendaraan tersebut bisa menyala lalu dibawa kabur oleh pelaku,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan gunakan kunci ganda pengaman.
“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ke-dua residivis curanmor itu dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. Zan





