JAKARTA, KONSEPNEWS – Pemerintah menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah selesai pada 2027. Langkah ini menjadi bagian dari program prioritas nasional dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang mengatur Rencana Strategis Kementerian Keuangan periode 2025–2029. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal rupiah tanpa memengaruhi nilai tukar dan daya beli masyarakat.
Kementerian Keungan sekaligus Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, redenominasi menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih efisien. “Tujuannya agar transaksi lebih sederhana dan administrasi keuangan kita makin rapi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan pemotongan nilai uang atau sanering. “Nilai rupiah tetap sama, hanya jumlah nolnya yang disederhanakan,” tambahnya.
Pemerintah menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)sebagai instansi utama yang menyusun rancangan undang-undang tersebut. Prosesnya akan dilakukan bersama Bank Indonesia, OJK, dan lembaga keuangan terkait lainnya.
Menurut Purbaya, penyusunan RUU ini akan dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. “Kami ingin masyarakat paham sejak awal bahwa redenominasi bukan devaluasi. Sosialisasi publik akan menjadi kunci utama,” tuturnya.
Sebelumnya, rencana redenominasi telah muncul dalam program Kemenkeu periode 2020–2024, namun tertunda karena situasi ekonomi global dan pandemi. Kini, dengan kondisi yang lebih stabil, pemerintah menilai waktu pelaksanaannya sudah tepat.
Pemerintah berharap, penyederhanaan nominal rupiah ini dapat memperkuat persepsi positif terhadap mata uang nasional di mata dunia. Selain itu, sistem pembayaran dan pencatatan keuangan juga diharapkan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami.
Dengan target rampung pada 2027, seluruh tahapan penyusunan hingga implementasi akan dikawal secara ketat. Pemerintah optimistis redenominasi akan membawa dampak positif bagi stabilitas dan modernisasi ekonomi Indonesia. rpaf






