JAKARTA, KONSEPNEWS – Sengketa informasi terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mengemuka dalam persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (24/11/2025). Dalam sidang tersebut, pemohon Bonatua Silalahi menuding KPU RI menutup sembilan bagian penting dalam dokumen ijazah yang ia minta melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Dalam persidangan, Bonatua mengungkapkan bahwa salinan ijazah yang ia peroleh tidak lengkap karena sembilan detail dalam dokumen tersebut dihitamkan. Ia menyebut penyensoran itu tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi.
“Saya merasa tidak puas karena ada sembilan item yang ditutupi, padahal menurut saya itu bagian dari dokumen umum yang seharusnya bisa diakses publik,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa bagian yang ditutup mencakup nomor ijazah, nomor kertas ijazah, nomor induk mahasiswa, tempat dan tanggal lahir, tanda tangan pejabat legalisir, serta tanda tangan rektor dan dekan yang berwenang. Menurutnya, bagian-bagian tersebut merupakan identitas dasar yang lazim tercantum dalam ijazah resmi.
Perwakilan KPU RI yang hadir dalam sidang membenarkan bahwa beberapa informasi dalam salinan ijazah memang dihitamkan. KPU beralasan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi data pribadi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
KPU menilai bahwa beberapa informasi yang diminta tergolong data sensitif sehingga tidak dapat diberikan secara utuh kepada publik. Selain itu, KPU juga menyampaikan bahwa dokumen yang mereka miliki berupa salinan, sementara dokumen asli tetap berada pada pemiliknya atau lembaga pendidikan terkait.
Majelis KIP meminta KPU melakukan uji konsekuensi terhadap sembilan bagian yang disensor untuk menilai apakah informasi tersebut benar-benar tidak boleh dibuka. Majelis juga meminta KPU menyiapkan dokumen pendukung pada persidangan berikutnya.
Dalam arahan majelis, KPU diminta menjelaskan dasar hukum penyensoran secara lebih rinci, termasuk argumentasi mengapa setiap item tersebut dikategorikan sebagai data pribadi.
Sengketa ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan Bonatua untuk mendapatkan salinan ijazah Jokowi secara resmi melalui KPU. Pemohon menilai proses yang ia terima tidak memenuhi prinsip keterbukaan, baik dari sisi kelengkapan dokumen maupun ketepatan waktu penyediaan informasi.
Permohonan ini juga mencuat di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap verifikasi dokumen pendidikan pejabat negara. Bonatua menilai bahwa informasi dasar dalam ijazah seharusnya tidak menjadi masalah transparansi. rpaf





