Polisi Tangkap Pasutri Kurir Sabu 19 Kg di Jakbar

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Polsek Kalideres berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat. 

Polisi mengamankan pelaku berinisial ML suami (34) dan RS istri (42) berikut barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, penangkapan pasangan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di salah satu kontrakan pada Jumat (21/11) lalu.

“Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, anggota Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang,” ujar Kompol Arnold, Selasa (2/12/25).

Petugas langsung menangkap pasutri berikut barang bukti yang berada di rumah kontrakan itu.

“Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram,” kata Arnold.

Kapolsek menjelaskan, pasutri itu mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekan Baru.

“Jadi saudara ML dan saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Arnold, sabu seberat 19 kilogram itu rencananya mau dibawa kembali ke Pekanbaru. Namun pasutri itu keburu ditangkap.

“Belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan,” ujarnya.

Dari pengakuan pasutri itu, mereka nekat mau menjadi kurir karena tergiur dengan upah yang cukup besar. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp 26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.

Selain uang tunai, lanjut Arnold, pasutri ini juga tergiur dengan upah satu paket sabu yang telah dijanjikan.

“Apabila mereka berhasil ini mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp 26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pasutri itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.