JAKARTA, KONSEPNEWS – Upaya pemerintah menjadikan pengadaan publik sebagai lokomotif pertumbuhan industri nasional mendapat dukungan konkret dari pelaku industri, salah satunya DAIKIN. Melalui partisipasinya di Business Matching Produk Dalam Negeri 2025, DAIKIN memperlihatkan kesiapan industri pendingin udara dalam negeri untuk berkontribusi langsung pada kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pengadaan pemerintah memiliki peran strategis dalam memperkuat struktur industri nasional. Menurutnya, optimalisasi e-katalog menjadi salah satu instrumen penting agar produk dalam negeri dapat terserap maksimal. “Pengadaan pemerintah harus menjadi lokomotif pertumbuhan industri nasional, salah satunya dengan memastikan e-katalog dibanjiri produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” ujar Agus Gumiwang.
Dalam konteks tersebut, kehadiran AC Nusantara Prestige produksi DAIKIN di e-katalog produk lokal dinilai sebagai langkah strategis. Produk ini tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis pengadaan, tetapi juga membawa nilai tambah berupa keterlibatan industri lokal dan penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
Pemerintah, lanjut Agus Gumiwang, juga telah melakukan reformasi kebijakan melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru. Reformasi tersebut mencakup penyederhanaan metode penghitungan TKDN, percepatan sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, hingga pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. “Kami ingin mendorong produsen agar berani mencantumkan nilai TKDN pada produknya,” tegasnya.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, menjelaskan bahwa penghitungan TKDN dilakukan secara teknis dan transparan. Menurutnya, terdapat tiga komponen utama yang menjadi dasar perhitungan. “Komponen tersebut meliputi material langsung, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik yang mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri,” kata Heru Kustanto.
Ia menambahkan, seluruh komponen tersebut harus didukung dokumen pembuktian yang valid, baik produksi dilakukan di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain. Skema ini dirancang agar industri memiliki kepastian sekaligus keadilan dalam proses sertifikasi TKDN.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia dan PT Daikin Industries Indonesia, Budi Mulia, menyambut positif langkah pemerintah. Ia menilai sosialisasi petunjuk teknis TKDN memberikan kejelasan bagi pelaku industri. “Inisiatif ini sangat penting agar industri semakin percaya diri memproduksi barang dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing,” ujarnya.
Menurut Budi Mulia, kejelasan regulasi dan dukungan pemerintah menjadi faktor kunci yang mendorong investasi industri. Dengan kepastian tersebut, DAIKIN optimistis dapat terus meningkatkan kontribusi lokal, baik dari sisi komponen, tenaga kerja, maupun keberlanjutan lingkungan.
Melalui sinergi antara kebijakan pemerintah dan komitmen industri, P3DN diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar mendorong transformasi industri nasional. Keikutsertaan DAIKIN menjadi contoh bagaimana kolaborasi tersebut dapat diwujudkan secara konkret dan berkelanjutan. san/*






