BEKASI, KONSEPNEWS — Polres Metro Bekasi berhasil menggerebek lokasi pengoplosan atau penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek,” kata Kombes Sumarni di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/26).
Selain para pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pick up, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Ia mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan.
“Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, tersangka membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta,” bebernya.
“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi,” ungkapnya.
Sumarni menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” pungkasnya. Zan





