JAKARTA, KONSEPNEWS – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras berbahaya daftar golongan G dan psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir obat keras dan psikotropika dari 26 kasus dan 30 tersangka hasil ungkap periode Januari hingga 1 Februari 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dari 26 kasus periode Januari hingga 1 Februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ,” kata AKBP Vernal Sambo, Senin (2/2/26).
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, mersi meelopam, valdimex, mersi Riklona, Pil Koplo, Triex, dengan total keseluruhan mencapai 231.345 butir obat keras dan Psikotropika,” ungkapnya.
AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Zan





