JAKARTA, KONSEPNEWS – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemerasan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Minggu (8/2) di Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial yang memperlihatkan korban didatangi pelaku dan menuduh korban melakukan pelecehan terhadap adiknya.
Korban kemudian dipaksa mengikuti pelaku. Setibanya di lokasi, korban dicekik dan handphone miliknya dirampas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit handphone, Korban lalu membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Kanit Resmob beserta Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, observasi, hingga memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. Tim juga mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pria berinisial AA pada Kamis (19/2) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kontrakan di Kel Cipulir, Kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat tim di lapangan. Kami mengimbau kepada masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar bisa ditindaklanjuti cepat,” kata Kombes Budi, Sabtu (21/2/26).
“Masyarakat bisa menghubungi melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat,” imbuhnya. Zan







