JAKARTA, KONSEPNEWS – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku curanmor di Jakarta Barat. Saat ditangkap, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan berikut amunisi dari tangan pelaku.
Aksi tersebut sempat viral di media sosial yang memperlihatkan pelaku berjumlah sekitar 4 orang menggasak sepeda motor jenis matic Honda yang terparkir di depan kontrakan di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Sabtu (21/2) lalu.
Satu pelaku terlihat sempat mengeluarkan senjata api rakitan dan pelaku lainnya merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci letter t.
Akibat kejadian itu korban pemilik motor berinisial AG melapor ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dua pelaku berinisial ANJ (18) dan seorang ABH berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (23/2/26).
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit handphone milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu buah gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan dan 5 butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Zan





