Dugaan Pelanggaran Bancassurance, Nasabah Gugat Perusahaan Asuransi dan Bank ke PN Jakarta Selatan

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Kantor hukum Noviar Irianto & Partners Law Firm (NIP Law Firm) resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan diajukan mewakili dua klien berinisial SDA dan MHAP terhadap PT AIA Financial serta PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang.

Kuasa hukum Noviar Irianto menyampaikan, langkah hukum ditempuh setelah serangkaian pengaduan dan somasi tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai. Perkara ini, kata dia, berkaitan dengan dugaan penerbitan puluhan polis asuransi dan transaksi perbankan tanpa persetujuan nasabah.

Berdasarkan dokumen gugatan, kasus bermula dari hubungan kerja sama bancassurance antara pihak asuransi dan perbankan sejak 2010. Penggugat I disebut pertama kali mengenal produk asuransi melalui tenaga pemasaran di kantor bank.

Permasalahan mencuat pada November 2024 saat Penggugat I mengajukan keluhan ke perusahaan asuransi. Hasil penelusuran menemukan total 83 polis atas nama kedua penggugat—58 polis atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II—yang sebagian besar diklaim tidak pernah diketahui maupun disetujui.

Penggugat juga menduga adanya pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen pengajuan asuransi (SPAJ), termasuk penggunaan nomor telepon dan alamat yang tidak sesuai. Akibatnya, penggugat mengaku tidak pernah menerima polis maupun konfirmasi resmi seperti welcoming call.

Dugaan Transaksi Tanpa Persetujuan
Gugatan turut menyoroti dugaan pendebetan rekening tanpa izin oleh pihak bank. Dari analisis mutasi rekening, tercatat 181 transaksi dari rekening Penggugat I dan delapan transaksi dari rekening Penggugat II yang diduga dilakukan tanpa persetujuan.

Total kerugian materiil yang diklaim mencapai lebih dari Rp15 miliar untuk Penggugat I dan sekitar Rp350 juta untuk Penggugat II. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Upaya Penyelesaian Buntu
Sebelum menempuh jalur litigasi, para penggugat telah melayangkan tiga kali somasi kepada kedua tergugat pada periode November hingga Desember 2025. Namun, respons yang diterima dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian.

Pihak asuransi disebut sempat menawarkan pengembalian sebagian dana, namun ditolak karena dianggap tidak mencerminkan total kerugian. Sementara itu, pihak bank dinilai hanya menawarkan penggantian di bawah Rp1 miliar, jauh dari nilai kerugian yang diklaim.

Karena tidak tercapai kesepakatan, pada Desember 2025 para penggugat memutuskan membawa perkara ini ke pengadilan.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan tindakan kedua tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menyatakan seluruh polis dan transaksi tidak sah serta batal demi hukum, serta menghukum tergugat mengembalikan seluruh kerugian materiil dan immateriil.

Selain itu, penggugat juga meminta pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng, penerapan uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dijalankan, serta penetapan sita jaminan terhadap aset milik kedua perusahaan.

Kuasa hukum menilai perkara ini berpotensi menjadi perhatian dalam praktik bancassurance di Indonesia, khususnya terkait perlindungan data pribadi, validitas persetujuan nasabah, dan pengawasan transaksi keuangan. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.