KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Pakuhaji berhasil membongkar praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RM (24) warga asal Aceh Besar diamankan bersama ribuan butir pil yang diduga akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengungkapkan, operasi penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi obat keras di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Prapto.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan meliputi 100 butir tramadol, 330 pil kuning diduga dextro, dan 6.000 pil putih diduga dobel Y.
Tak hanya itu, aparat juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp290 ribu, satu unit ponsel iPhone hitam dan tas selempang yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa peredaran obat-obatan ilegal menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal. Peran masyarakat juga sangat penting untuk memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal di wilayah Tangerang Raya.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui call center Polri 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan terlarang. san/*





