KABUPATEN BEKASI, KONSEPNEWS – Menjelang Iduladha 1447 Hijriah/2026, pengawasan kesehatan hewan kurban di wilayah Kabupaten Bekasi mulai diperketat. Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah menyiapkan puluhan petugas khusus untuk memastikan hewan kurban yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat, layak, dan sesuai syariat.
Ketua Tim Pengendalian Penyakit Hewan dan Penjamin Kesehatan Hewan (P2HPKH) Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dewi Suryani, mengatakan pengawasan akan dimulai sejak awal Mei 2026 dengan menerjunkan sebanyak 32 petugas teknis ke seluruh kecamatan.
“Pengawasan dilakukan secara langsung di lapak penjualan, rumah potong hewan, hingga masjid sebelum penyembelihan,” ujar Dewi Suryani saat ditemui di Kompleks Pemkab Cikarang Pusat.
Tim pengawas tersebut terdiri dari petugas Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Peternakan, Puskeswan hingga Rumah Potong Hewan (RPH). Mereka akan melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari kondisi fisik hewan hingga kebersihan lokasi penjualan.
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik hewan yang harus aktif, tidak lemah, serta tidak memiliki cacat fisik. Selain itu, petugas juga akan mengecek kemungkinan adanya gejala penyakit menular seperti luka, pincang, demam hingga tanda klinis lain yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Tak hanya kondisi kesehatan, aspek umur hewan juga menjadi perhatian utama. Hewan kurban wajib memenuhi syarat usia minimal sesuai ketentuan syariat, yakni sapi atau kerbau minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing dan domba minimal satu tahun.
Dewi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli hewan kurban. Ia meminta warga memastikan hewan memiliki kondisi sehat dengan ciri gerak aktif, nafsu makan baik, mata cerah, hidung bersih dan bulu tidak kusam.
“Masyarakat juga diimbau membeli hewan di lapak yang telah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan, memperhatikan kebersihan kandang, serta memastikan hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” jelasnya.
Selain masyarakat, para pedagang hewan kurban juga diminta menjaga kualitas hewan dengan memberikan pakan cukup, menyediakan air minum bersih serta memastikan kandang memiliki peneduh agar hewan tidak stres akibat cuaca panas.
Apabila ditemukan hewan sakit di lokasi penjualan, pedagang diwajibkan segera mengisolasi hewan tersebut dan melaporkannya kepada petugas kesehatan hewan. Hewan yang sakit juga dilarang diperjualbelikan sebagai hewan kurban demi menjaga keamanan konsumsi masyarakat.
Langkah pengawasan ini diharapkan mampu mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hewan kurban yang sehat, aman, dan layak konsumsi saat Iduladha nanti. san/*







