JAKARTA,KONSEPNEWS – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut adanya perlakuan diskriminasi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang terhadap tersangka pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution. Hotman meminta kepada Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang untuk memeriksa jajarannya terkait dugaan adanya bisnis di dalam Lapas.
“Ada diskriminasi di lapas cipinang’ knp razman dikasi kamar dan kasur? Harusnya: Mapanalin (proses pengenalan narapidana baru sebelum turun kamar) minimal itu proses y 2 mingguan baru di assemen Dr pihak lapas dia layak tdk y trun kamar atau trun blok huniannya seharus dia blm bisa pake kasurnya ini kasur masuk dan kipas ya masuk! ,” tulisnya melalui aku resminya @hotmanparisofficial, Jumat (26/6/26).
“Harusnya 2 minggu pertama Razman gabung dgn 30 napi tapi malam pertama sudah dikasi kamar dan kasur! Siapa yg berbisnis!??? Halo knp ini pak Kepala Lapas Cipinang,” kata Hotman.
Sebelumnya, tersangka Razman Arif Nasution resmi dijebloskan ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani membenarkan penerimaan terpidana tersebut.
“Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”
Selain pidana penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kasus yang menjeratnya ini merupakan imbas dari pelanggaran UU ITE terkait narasinya terhadap Hotman Paris dan mantan asprinya, Iqlima Kim. Zan







