KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Upaya seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor untuk menghilangkan jejak akhirnya gagal setelah Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap aksi kejahatannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor korban yang telah diubah warna serta menggunakan pelat nomor palsu.
Pelaku berinisial IN alias Bisul diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada 2023. Meski pernah menjalani proses hukum, pelaku kembali melakukan aksi pencurian dengan modus menggunakan kunci palsu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang sebelumnya dicuri di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong. Kendaraan tersebut disembunyikan di bangunan kosong dan telah dicat ulang menggunakan pilok agar tidak mudah dikenali.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum,” kata Jauhari.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka yang minim pengawasan. Menurutnya, penggunaan pengaman tambahan seperti kunci ganda dapat mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. san/*





