Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan di Ibukota

by

JAKARTA, KONSEPNEWS –  Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan jalanan seperti pencurian kekerasan (Curas), pencurian pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan Polda Metro Jaya mengamankan sekitar 2.054 tersangka dari 2.216 kasus tindak pidana 3C.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang mengatakan, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.

“Barang bukti yang disita senjata api 14 pucuk, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam 10 unit laptop, 95 butir peluru, dan 110 kunci liter T ,” kata AKBP Danang di Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/26).

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya meminta kepada masyarakat untuk menghidupkan kembali kepedulian lingkungan melalui kegiatan ronda malam dan sistem keamanan lingkungan (Siskamling).

Ia juga mengingatkan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama pada jam-jam rawan dan di lokasi yang sepi. Kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Kepolisian. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya. 

“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar AKBP Danang. 

Polda Metro Jaya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. Percayakan seluruh proses penegakan hukum kepada Kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, keberadaan pelaku kejahatan, maupun tindak pidana yang terjadi kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” kata Danang.  Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.