JAKARTA,KONSEPNEWS – Pihak kepolisian mengungkap kasus penyekapan dan pemerasan terhadap 3 karyawan percetakan ‘Mau Print’ di Senen, Jakarta Pusat. Korban dipasung selama tiga pekan dan diperas Rp 50 juta per orang.
Diketahui, tiga karyawan yang disekap adalah TS (25), MRJ (20), dan AS (20). Ketiganya dituduh mencuri pelat untuk percetakan dengan nilai Rp 230 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, motif pemilik percetakan MML (40) melakukan penyekapan ingin mendapat uang ganti rugi.
“Motifnya adalah untuk mendapatkan uang atau pengembalian dari pelat yang telah dicuri,” kata AKBP Roby saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/26).
Menurut Roby, nilai kerugian Rp 230 juta merupakan perhitungan sepihak dari MML dan anak buahnya.
“Perhitungan menurut para pelaku, para korban ini telah mencuri pelat untuk percetakan atau dasar cetak itu senilai Rp 230 juta, nilai barang itu menurut perhitungan mereka. Jadi mereka minta itu diganti,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan polisi, pelat besi tersebut digunakan sebagai dasar cetak untuk pembuatan sablon pada tumbler, spanduk, banner, kaus, dan produk lainnya.
Roby menjelaskan, MML bersama anak buahnya meminta ketiga korban masing-masing membayar Rp 50 juta sebagai ganti rugi.
Keluarga AS diketahui telah mentransfer Rp 50 juta. Namun, para pelaku tetap tidak membebaskan korban karena menginginkan seluruh korban membayar secara bersamaan.
Dengan demikian, total uang yang diminta mencapai Rp 150 juta.
“Dari para pelaku ini (MML dan anak buahnya) tidak berkenan kalau cuma satu (yang membayar), maunya sekali tiga,” tutur Roby.
Sementara itu, keluarga MRJ juga sempat mencicil pembayaran sebesar Rp 5 juta yang diperoleh dari hasil menggadaikan sepeda motor.
“Tapi tidak mau juga, maunya Rp 150 juta, baru (tiga karyawan) dikeluarkan (dari penyekapan),” ungkap Roby.
Hingga kini, polisi belum menerima laporan resmi terkait dugaan pencurian pelat besi yang dituduhkan kepada ketiga korban.
Karena itu, dugaan pencurian maupun klaim kerugian sebesar Rp 230 juta masih didalami penyidik.
“Sampai dengan saat ini, belum ada laporan terhadap pencurian. Sampai dengan kemarin tanggal 26 (korban) sudah kita datangi kemudian kita bebaskan, tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang,” jelas Roby.
Ia menambahkan, klaim kerugian Rp 230 juta masih bersifat sepihak dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Alibi daripada para pelaku menyatakan bahwa nilai pelat ini Rp 230 juta. Untuk kebenaran atau faktanya itu masih dalam penyidikan kami secara intensif,” lanjutnya.
Saat ini MML telah ditangkap dan ditahan bersama enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyekapan dan pemasungan tersebut. Penangkapan dilakukan secara bertahap.
Peran tersangka
Mulanya, tim piket Reskrim dan Samapta menangkap pelaku AI (41) dan S (48) saat mendatangi TKP penyekapan tiga korban di percetakan ‘Mau Print’, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Senen, Jumat (26/6/2026).
Saat itu, AI dan S berada di kantor. Keduanya pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Saudara AI berperan melakukan penganiayaan terhadap korban dan juga menghubungi keluarga korban untuk menagih uang sebesar Rp 50 juta per orang atas perintah dari saudara MML,” jelas Roby.
Lalu, S juga berperan merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk meminta uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta atas perintah dari MML.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menangkap lima orang lainnya. MML berperan sebagai pemilik percetakan sekaligus pihak yang diduga memerintahkan penyekapan.
AYL (29) diduga melakukan pengancaman terhadap para korban. Ia disebut mengancam akan mematahkan kaki korban apabila masing-masing tidak membayar Rp 50 juta.
Kemudian, NHJ (42) diduga membuat atau merakit alat yang digunakan untuk memasung kaki korban atas perintah MML.
Selanjutnya, ada CML (37) yang berperan sebagai pengurus atau maintenance perfeta.
“Pelaku (CML) sempat melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban,” tutur Roby.
Sementara itu, II (36), yang bekerja sebagai admin, diduga menerima transfer uang Rp 50 juta dari keluarga korban AS.
Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, polisi mengetahui kasus itu setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Jumat (26/6/2026).
Kasus ini menjadi sorotan setelah video penyekapan tersebut viral di media sosial.
Ketiga korban disebut disekap dengan kaki diborgol selama sekitar tiga pekan setelah dituding mencuri.
Dalam unggahan akun Instagram @fkpb_jakarta, Sabtu, terlihat seorang pria dengan kedua kaki dirantai di dalam sebuah ruangan.
Sementara di ruangan lain, dua pria lainnya tampak diikat pada bagian kaki menggunakan tali hitam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi percetakan dan menemukan ketiga korban masih dalam kondisi terikat.
“Saat berada di TKP, benar korban bernama TS (25), dan MRJ (20) terlihat diborgol bagian kakinya sambil diikat tali baja,” kata Widodo.
“Lalu korban bernama AS (20) juga diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” lanjutnya. Zan






