KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Metro Tangerang Kota. Dalam pengungkapan kasus terbaru, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu berikut barang bukti 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 9,27 gram.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan petugas terlebih dahulu membuntuti salah satu target sebelum melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kedua, petugas kembali menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut memang diperjualbelikan,” jelas Arnold.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, serta tiga telepon genggam yang diduga menjadi alat komunikasi dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, memastikan perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya. san/*







