JAKARTA, KONSEPNEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan komitmennya menghadirkan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gugur saat menjalankan tugas, termasuk memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh seluruh hak kepegawaiannya.
Komitmen tersebut diwujudkan menyusul gugurnya Andriyono, PNS Pemadam Kebakaran Terampil di Jakarta Timur, saat memadamkan kebakaran lahan sampah pada Sabtu (1/8/2026).
Sebagai bentuk respons cepat, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis pemberian pensiun janda atau duda dan menetapkan kenaikan pangkat anumerta sebagai penghargaan negara atas pengabdian almarhum.
Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan negara tidak hanya memberikan penghormatan kepada ASN yang gugur, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap keluarganya.
“Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” kata Prof. Zudan.
Keluarga almarhum berhak menerima pensiun janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, hingga bantuan pendidikan berupa beasiswa bagi ahli waris.
Melalui kebijakan tersebut, BKN ingin memastikan bahwa pengabdian ASN kepada masyarakat selalu mendapat penghormatan sekaligus kepastian perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi keluarga yang ditinggalkan. san/*







