KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Tangerang mengungkap adanya dugaan penggunaan senjata api dalam aksi komplotan curanmor. Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua tersangka dan masih memburu seorang pelaku lainnya.
Dua tersangka yang diamankan adalah AS (25) dan AGS (33). Dalam komplotan tersebut, AS diduga bertugas sebagai pemetik, sementara AGS berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi.
Satu pelaku lain berinisial S kini masih berstatus DPO dan tengah diburu polisi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pencurian Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026.
Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku. Pengembangan kasus akhirnya mengarah pada upaya penangkapan pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengatakan, petugas mendapati para pelaku diduga hendak kembali melakukan pencurian di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.
Namun, rencana tersebut gagal setelah para pelaku mengetahui keberadaan polisi dan mencoba melarikan diri.
“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan. Salah satunya adalah satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi jenis FN.
Selain itu, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian, seperti kunci T, mata kunci T, kunci magnet, dan kunci L.
Sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario hitam yang diduga hasil curian juga diamankan.
“Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” kata Eko.
Polisi menduga komplotan tersebut tidak hanya terlibat dalam satu kejadian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, mereka diduga telah menjalankan aksi pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug.
Motor hasil curian tersebut kemudian diduga dijual kepada S. Dari setiap kendaraan yang berhasil dicuri, para pelaku disebut mendapatkan bagian sekitar Rp1 juta.
Saat ini polisi masih mengejar S dan mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai penadah.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” ujar Eko.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul senjata api rakitan dan kemungkinan penggunaannya dalam aksi pencurian lainnya. san/*







