KOTA TANGERANG, KONSEPNEWS – Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF (25) yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 1.346 butir obat, terdiri atas 920 butir tramadol dan 426 butir eximer.
Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Polsek Benda yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zainal Arifin pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di kawasan Dadap.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas juga menjalankan metode undercover buy sebelum akhirnya mengamankan CF.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Eko.
Selain ribuan butir obat, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A07 berwarna biru yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp511 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, CF mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R alias Ujang. Polisi kini masih memburu orang yang disebut sebagai pemasok tersebut.
Eko mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya. Termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” kata Eko.
Saat ini, CF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka akan diproses berdasarkan ketentuan mengenai praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi masih mendalami asal-usul obat tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran obat keras di wilayah Tangerang. san/*





