Eks Kasatreskrim Polres Jakpus di Yanma kan Terkait Kasus Perselingkuhan dan Aborsi

by

JAKARTA, KONSEPNEWS – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Roby juga telah dibebastugaskan dari posisi sebelumnya. Kini, berstatus sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma tanpa menduduki jabatan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa(13/10).

Roby dijatuhi sanksi terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan, perzinahan, serta pemalsuan identitas yang berujung pada permintaan aborsi.

“Bid propam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/26).

Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu terbukti melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Roby kini ditempatkan di tempat khusus (patsus).

“Sidang Komisi Kode Etik Profesi menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta lisan dan tertulis serta penempatan pada tempat khusus,” ujar Budi.

“Dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan,” jelasnya.

Sebelumnya beredar di media sosial yang memposting dugaan perselingkuhan Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Robby Heri Saputra. Roby juga disebut meminta selingkuhannya untuk melakukan aborsi.

Zan

No More Posts Available.

No more pages to load.